Selamat Bergabung...@ Asteroid_225.....^_^v

Kamis, 22 Januari 2009

1. Akses illegal terhadap computer atau jaringan computer
2. Intersepsi illegal terhadap komunikasi elektronik
3. Gangguan (interference) terhadap data computer, seperti penghapusan atau membuat data tersebut rusak sehingga tidak dapat dipakai atau membuat data tidak dapat diakses oleh orang banyak
4. Gangguan terhadap system computer, seperti dengan sengaja mematikan computer atau system computer sehinggaq orang yang berhk tidak dapat menggunakannya.
5. Kejahatan yang berkaitan dengan penyalkah gunaan peralatan, seperti menggunakan software tools untuk memperoleh secara illegal kode akses ke computer atau system computer atau melakukan intersepsi terhadap jaringan komunikasi data.
6. kejahatan yang berkaitang dengan pemalsuan data computer.
7. kejahatan berkenaan penipuan (fraud) menggunakan computer.
8. Kejahatan yang berhubungan dengan pembuatan, pemilikan atau distribusi material pornografi dengan anak-anak sebagai model atau sasarrannya.
9. kejahatan yang berkaitan dengan pelanggaran copyright dan hak atas kekayaan intelektual.
10. usaha pembantuan terhadap kejahatan menggunakan computer.

0 Comments:

Post a Comment